Jumat, 20 Mei 2011

pengelolaan bimbingan dan konseling


BAB I
PENDAHULUAN


Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah dari tingakat satuan pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi dewasa ini semakin dibutuhkan. Seiring dengan pesatnya ilmu pengrtahuan dan teknologi, berbagai persoalan pun muncul dengan segala kompleksitasnya. Dunia pendidikan tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan akibat perkembangan IPTEK, indikasinya dalah muculnya berbagai penyimpangan perilaku dikalangan peserta didik yang seyogyanya tidak dilakukan oleh seorang atau orang-orang yang disebut terdidik. Selain itu potensi (Fitrah) siswa sebagai individu seperti bakat, minat, cita-cita, dan lain sebagainya belum terkembangkan dan tersalurkan secara optimal melalui proses pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas. Guna memecahkan persolalan-persoalan diatas, proses pembelajaran dan pendidikan perlu bersinergi dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling, di sekolah dan madrasah perlu dilakukan sehingga pelayanan bimbingan dan konseling disekolah dan di madrasah benar-benar memberikan kontribusi pada pencapaian visi, misi dan tujuan sekaolah dan madrasah yang bersangkutan.
Optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah perlu didukung oleah sumber daya manusia (pertugas pelanan BK) yang memadai; dalam arti memiliki pengetahuan dan wawasan tentang bimbingan dan koseling.















BAB II
PEMBAHASAN




                       Garis Komando
                       Garis Koordinasi
                       Garis Konsultasi
                                                   
Gambar 01
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah

Keterangan
  1. Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah
  2. Koordinator BK/ Guru adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi pembimbing semua kegiatan yang terkait dengan semua pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
  3. Guru Mata Pelajaran adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggung jawabmemberikan informasi tentang peserta didik untuk bimbingan dan konseling
  4. Wali Kelas/Guru Pembina adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajara untuk mengelola status kelas siswatertentu dasan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan dan konseling di kelasnya
  5. Peserta Didik adalah peserta didik atau siswa yang berhak menerima pengajaran, pelatihan dan pelayanan bimbingan dan konseling
  6. Tata Usaha adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi bimbingan dan konseling
  7. Komite Sekolah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemertaan dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah

A.    Personel pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
  1. Kepala Sekolah
a.       Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis
b.      Menyediakan prasarana, tenaga, sarana dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan efisien
c.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan
d.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan di sekolah kepada Kanwil / Kandep yang menjadi atasannya

  1. Wakil Kepala Sekolah : Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling
  2. Koordinator Bimbingan
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat
b.      Menyusun program bimbingan
c.       Melaksanakan program bimbingan
d.      Mengadministrasikan pelayanan bimbingan
e.       Menilai program dan pelaksanaan bimbingan
f.       Memberikan tindak lanjut terhadap hasil perilaku bimbingan
  1. Guru Pembimbing / Konselor
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
b.      Merencanakan program bimbingan
c.       Melaksanakan segenap layanan bimbingan
d.      Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan
e.       Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan kegiatan pendukungnya
f.       Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
g.      Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya
h.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan
  1.  Guru Mata Pelajaran
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa
b.      Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing
d.      Menerima siswa alih tangan dari pembimbing
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru – siswa dan siswa–siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan upaya tindak lanjutnya.
  1. Wali Kelas
a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya di kelas yang menjadi tanggungjawab
b.      Membantu guru mata pelajaran / pelatih melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan
c.       Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti / menjalankan kegiatan bimbingan

B.     Mekanisme kerja
1.      Guru mata pelajaran Membantu memberikan informasi tentang data siswa, meliputi:
a.       Daftar nilai siswa
b.      Observasi
c.       Catatan anekdot
2.      Wali Kelas Disamping sebagai orang tua kedua di sekolah, juga membantu mengkoordinasi informasi dan kelengkapan data, meliputi :
a.       Daftar nilai
b.      Angket siswa
c.       Angket orang tua
d.      Catatan anekdot
e.       Laporan observasi siswa
f.       Catatan home visit
g.      Catatan wawancara
3.      Guru pembimbing Disamping memberikan layanan informasi kepada siswa juga sebagai sumber data yang meliputi :
a.       Kartu akademis
b.      Catatan konseling
c.       Data psikotes
d.      Catatan konferensi kasus
4.      Kepala sekolah Kegiatan guru pembimbing yang perlu diketahui oleh kepala sekolah, adalah :
a.       Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
b.      Laporan tentang kelengkapan data

C.     Pola penanganan siswa bermasalah
Pembinaan siswa dilakukan oleh seluruh unsur pendidikan di sekolah, orang tua, masyarakat, pemerintah. Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut : seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah. Tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.  Sementara itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut.  Guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah siswa tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan siswa melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.

Mekanisme Penanganan Siswa di Sekolah



















Gambar 02
Mekanisme Penanganan siswa bermasalah disekolah




D.    Beban tugas guru pembimbing/ Konselor
Sesuai dengan keputusan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 043/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing / konselor dengan rasio satu orang guru pembimbing untuk 150 orang siswa, dan beban tugas / penghargaan jam kerja guru pembimbing ditetapkan 36 jam / minggu, yang meliputi :
1.      Kegiatan penyusunan program layanan dihargai sebanyak 12 jam
2.      Kegiatan melaksanakan pelayanan dihargai sebanyak 18 jam
3.      Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan dihargai sebanyak 6 jam
4.      Sebagaimana guru meta pelajaran, guru pembimbing yang membimbing dihargai sebanyak 18 jam

E.     Hambatan dalam Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1.      Para pengelola sekolah masih beranggapan bahwa tugas sekolah adalah mengajar, oleh karena itu semua dana dan usaha dipusatkan untuk meluluskan sebanyak mungkin siswa agar mereka mendapat ijazah untuk melanjutkan sekolah.  Mutu sekolah diukur berdasarkan jumlah siswa yang lulus dengan nilai ijazah yang baik. Sekolah yang seperti ini kurang menghargai dan memperhatikan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. Kehadiran konselor di sekolah dipandang sebagai pemborosan biaya. Penanganan di serahkan pada wali kelas / guru.  Tetapi di pihak lain wali kelas dan guru tidak mempunyai cukup waktu dan keahlian untuk memberikan bimbingan pada siswanya
2.      Kepala sekolah dan guru masih belum memiliki pengetahuan yang benar mengenai peranan dan kedudukan program bimbingan dalam kesatuannya dengan program pendidikan di sekolah.  Di pihak lain kepala sekolah memberikan tugas kepada petugas bimbingan yang bukan tugasnya, misalnya para konselor ikut menangani disiplin sekolah
3.      Banyak lembaga pendidikan konselor, seperti IKIP, kurang memberikan bekal praktek bimbingan kepada para calon petugas bimbingan. Akibatnya setelah lulus dan bertugas di lapangan, para petugas bimbingan kurang memahami tugas pokoknya.  Mereka sibuk daftar pribadi dan membantu tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi sekolah, termasuk melakukan tugas disiplin sekolah.  Para siswa menangkap bahwa sifat BP sebagai pusat pengadilan, sehingga mereka takut terhadap pembimbing.
4.      Nama staf bimbingan memberikan kesan kepada guru bahwa fungsi bimbingan telah memiliki spesifikasi.  Oleh karena itu mereka bebas dari tugas membimbing siswa, jika menemukan siswa yang nakal, mereka menyerahkan / menyusun siswa yang nakal tersebut menghadap guru pembimbing
5.      Banyak petugas bimbingan bukan lulusan studi psikologi pendidikan dan bimbingan banyak sarjana pendidikan  non BP diberi tugas sebagai konselor sekolah.  Mereka umumnya guru yang berhasil mencapai gelar sarjana pendidikan. Akibatnya banyak program bimbingan tidak terlaksana dengan baik, bahkan banyak yang melanggar prinsip-prinsip bimbingan, misalnya seorang konselor menghukum siswa yang melanggar peraturan sekolah. Sehingga kesan siswa terhadap staff bimbingan sama


BAB III
PENUTUP
Pelaksanaan bimbingan dan koseling di sekolah dirasa sangat perlu dilaksanakan karena seiring dengan pesatnya ilmu pengrtahuan dan teknologi, berbagai persoalan pun muncul dengan segala kompleksitasnya. Dunia pendidikan tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan akibat perkembangan IPTEK, indikasinya dalah munculnya berbagai penyimpangan perilaku dikalangan peserta didik yang seyogyanya tidak dilakukan oleh seorang atau orang-orang yang disebut terdidik.
Oleh karenanya pelayanan bimbingan dan koseling diharapkan mampu membimbing peserta didik agar tetap dalam koridor-koridor yang telah ditetapkan. Sehingga siwa/ peserta didik tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh sekolah atau madrasah yang diakibatkan oleh kemajuan IPTEK tersebut.
Dalam hal pelaksanaan bimbingan dan konseling ini, seorang guru BK harus bersinergi atau menjalin kerja sama dengan semua pihak yang terkait yang ada di lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga siswa. Hal ini bertujuan untuk peng-optimalisasian hasil layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK di sekolah.  













Daftar Kepustakaan

  1. Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling Di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
  2. Tohirin, Bimbingan dan Koseling Di Sekolah dan Madrasah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)
  3. Prayitno dan Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999)

0 komentar:

Posting Komentar