Jumat, 20 Mei 2011

talak 3 sekaligus

BAB II
PEMBAHASAN
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang talak tiga sekaligus (dalam satu kalimat dan satu waktu). Talak tiga dalam fiqih munakahat dikenal juga dengan talak ba’in.
Sebagaimana kita ketahui bahawa talak ba’in tidak memberikan peluang bagi suami untuk merujuk istri yang ditalaknya, baik dalam masa iddah maupun sesudahnya, kecuali dengan akad baru, mahar baru, setelah ia (istri) menikah dengan lelaki lain dan suami tersebut telah menyenggamainya, untuk kemudian ia menjanda, baik karena ditinggal mati atau dicerai suami keduanya hingga iddahnya berakhir.
Dalam hal ini kita akan membahas tentang perbedaan pendapat mengenai jatuhnya talak tiga sekaligus dalam satu kalimat dan satu waktu. Yaitu, apakah jatuh tiga dan apakah hanya jatuh satu talak saja.

A.    pendapat yang mengatakan jatuh tiga.
Pendapat ini disepakati oleh imam empat dan kebanyakan para sahabat dan tabi’in[1] walaupun walaupun sebagian imam mengharamkannya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.[2]
Ulama jumhur berdalil dengan Qur’an , hadis dan ijma’.
Frman Allah swt, Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak hala lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Q.S Al-Baqarah : 220). Bahwasannya talak yang dimaksud dalam ayat ini jatuh dalam bentuk gabungan talak tiga dan tidak terpisah. Selian itu, firman Allah : talak (yang dapat dirujuk) dua kali.(Q.S. Al-Baqarah: 229). Mereka mengatakan : sudah maklum adanya bahwa salah satu diantara kedua talak ini digabungkan dantara dua talak sehingga ketiganya boleh digabungkan.[3]
Adapun dalil-dali hadis yang mendukungnya antara lain:
1. Hadis Ubadah bin Shaamit ia berkata : kakek saya mentalak isterinya seribu talak. Maka ia pergi kepada Rasulullah saw. dan menerangkan hal ini kepadanya, maka bersabda Rasulullah saw. :

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 Artinya: kakekmu tidak takut kepada Allah adapun yang tiga adalah untuknya, sedangkan yang 997 adalah permusuhan dan penganiayaan. Jika Allah menghendaki akan mengazabnya dan jika menghendaki akan mengampuninya.
2. Dari Said bin Jubair

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artinya: dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwasannya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menjatuhkan talak kepada isterinya sebanyak jumlah bintang-bintang. Ibnu Abbas mengatakan “ia telah menyalahi sunnah, dan diharamkan istrinya baginya (diriwayatkan oleh Daruqutni).[4]
3. Dari Rukanah bin Abd Yazid

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artinya: Dari Rukanah bin Abd Yazid, bahwa ia menalak habis isterinya (suhaimah) lalu ia memberi tahu Nabi saw.  tentang hal tersebut, lalu ia mengatakan “demi Allah hanya memaksud satu talak.” Rasulullah saw. bertanya, “demi Allah, benarkan engkau hanya bermaksud satu talak? Rukanah menjawab “demi Allah aku hanya memaksudkannya satu talak” lalu Rasulullah saw. mengembalikan isterinya kepadanya, kemudian pada masa Umar bi Khatab ia menjatuhkan talak kedua, lalu pada masa Usma ia mnjatuhkan talak ketiga. (Diriwayatkan oleh As-syafi’I, Abu Daud, Ad-Daruqutni. Abu Daud mengatakan ini hadis shaih )[5]   
4. diriwayatkan dari mujahid, bahwasannya ibnu Abbas ditanya mengenai seseorang yang mntalak isterinya dengan seratus talak, dan ia menyatakan: “kamu telah bermaksiat kepada Tuhanmu, dan aku ceraikan kamu dengan isterimu.”
Mereka mengatakan, “fatwa Ibnu Abbas ini menunjukan bahwa barang siapa yang mentalak isterinya dengan tiga talak sekaligus, maka si isteri berstatus tertalak ba’in.[6]
5. ijma’
Adapun ijma’, mereka mengatakan: bahwasannya Khlifah Ummar bin Kattab pernah berkutbah  dihadapan orang ramai dengan menjatuhkan talak tiga bagi orang yang bersumpah mentalak tiga. Diantara orang ramai itu terdapat banyak sahabat Rasul saw.  dan diantara mereka ada yang mengetahui praktek pada masa Nabi  mengenai hal itu, lalu mereka menyetujui pidato khalifah Umar dan tidak ada seorang pun yang membantahnya.[7]  



B.     Pendapat yang mengatakan jatuh satu
Dalam hal ini, Ulama yang berpendapat hanya jatuh satu antara lain: At-Thawus, Muhammad bin Ishaq, Daud Azh-Zhahiri dan sebagian murid Abu hanifah, Malik, dan Ahmad, serta diunggulkan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim.[8]
Dengan dalil sebagai berikut:
1. firman Allah: talak (yang dapat dirujuk) dua kali. (Q.S. Al-Baqarah: 229). Mereka mengatakan ayat ini menunjukkan bahwa talak yang disyari’atkan sesudah “sekamar” ada dua macam :
a. Talak yang suami tidak berhak rujuk lagi, yaitu talak yang dimaksud  oleh firman Allah:

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artinya: Maka ia mentalaknya, maka bekas isteri itu tidak halal lagi baginya.(Q.S. Al-Baqarah:230)
b. talak yang suami berhak rujuk yaitu talak yang terjadi sebelum talak macam yang pertama. Allah telah mensyariatkan talak macam kedua ini ada dua kali. Dan hal ini beriring-iringan. Mereka mengqiyaskan dengan sabda Nabi :

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa bertasbih kepada Allah dibelakang tiap-tiap shalat 33 kali………….. dan seterusnya.

Dan firman Allah:

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan mereka yang menuduh isteri maka sedang mereka tidak mempunyai saksi kecuali diri mereka sendiri maka mereka mengucapkan empat sahadat bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar. (Q.S. An-Nur: 6)
Tidak ada seorang pun yang memahami lain kecuali tasbih dan syahadat itu diulang-ulang menurut jumlah yang dikehendaki (33 kali tasbih dan 4 kali  syahadat), dan tidak ada seorangun yang berpendapat bahwa seorang mukallaf sudah mematuhu aturan itu, apabila ia hanya mengucapkannya sekaligus dengan bilangan yang dimaksud.

2. Hadis yang diriwayatkan oleh Thawus dari ibnu Abbas:

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artinya:Talak tiga pada masa Rasulullah saw. pada masa Abu Bakar dan selama dua tahun dari kahlifah Umar Ibnul-Khatab adalah jatuh satu. Maka berkata Umar bin Khatab: sungguh sudah tergesa-gesa dengan urusan yang seharusnya mereka berhati-hati. Maka kalau kita membiarkan mereka, maka itu akan berlaku atas mereka.(H.R. Ahmad dan Muslim.) 
Dan menurut satu riwayat, dar Tawus bahwa Aba’s-Shahba berkata kepada ibnu Abbas: bukankah talak tiga sekaligus pada masa Rasulullah dan Abu Bakar jatuh satu ? Ibnu Abbas menjawab: “benar demikian, tetapi pada masa Umar orang-orang sudah bermudah-mudah mengenai talak maka Umar membenarkan talak tiga itu. Diriwayatkan oleh muslim.
3. Adapun dalil berdasarkan logika, mereka mengatakan mengumpulkan talak tiga adalah bid’ah yang diharamkan.





0 komentar:

Posting Komentar